Tak Kantongi Izin, Satpol PP Jaksel Seret 53 Pedagang Miras ke Pengadilan

Jam : 06:50 | oleh -300 Dilihat
Forkopimda Jakarta Selatan melakukan razia minuman keras di sejumlah kios pedagang di Jakarta Selatan pada Jumat (29/10/2021)
Forkopimda Jakarta Selatan melakukan razia minuman keras di sejumlah kios pedagang di Jakarta Selatan pada Jumat (29/10/2021)

Jakarta, ToeNTAS.com,- Tidak memiliki izin, sebanyak 53 orang penjual minuman keras (miras) yang terjaring razia dari 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan diseret Satpol PP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Totalnya ada 53 pelaku penjual miras yang kita ajukan sidang tipiring. Ini hasil razia Satpol PP bersama TNI dan Polri dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan pada Jumat (5/11/2021).

Ujang Harmawan mengatakan, pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring ini merupakan hasil kegiatan operasi tiga pilar dari tanggal 22-29 Oktober 2021.

“Kegiatan operasi ini akan terus kita lakukan ya. Ini kegiatan rutin sekaligus untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 pasca pelonggaran PPKM, ” kata Ujang Harmawan.

Dia menambahkan, pelaksanaan penertiban miras di kawasan Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan peraturan dan dasar hukum pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yakni Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dan Pergub 187 Tahun 2014.

Selain itu Intruksi Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 202 serta Surat Tugas Kasatpol PP Jakarta Selatan Nomor 3555/-1.75 tanggal 28 Oktober 2021.

“Pelaksanaan tugas ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Jakarta Selatan, ” katanya.

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu mengungkapkan, dari 53 pelaku, yang hadir menjalani sidang sebanyak 33 orang.

Sebanyak 20 pelaku yang tidak hadir, dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

Adapun total denda yang terkumpul dari sidang yustisi ini mencapai Rp 19 juta lebih.

Dengan rincian Rp 10 juta lebih dari 33 pelanggar yang hadir di persidangan, dan Rp 8 juta lebih dari 20 pelanggar dengan putusan verstek.

“Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 Botol dari berbagai merk. Dan nantinya miras ini akan dimusnahkan pada bulan Desember 2021 di halaman Monas, Jakarta Pusat, ” jelasnya. (Dwi/tn.c)