Veronika Didakwa Suap Angin Prayitno Rp 25 M demi Rekayasa Pajak Bank Panin

Jam : 21:54 | oleh -204 Dilihat
Veronika Lindawati Tersangka Kasus Suap Penggelapan Pajak Bank Panin
Veronika Lindawati Tersangka Kasus Suap Penggelapan Pajak Bank Panin

Jakarta, ToeNTAS.com, – Mantan kuasa pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, didakwa telah memberikan SGD 500 ribu atau setara Rp 5,5 miliar ke eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno dan bawahannya. Total suap yang dijanjikan senilai Rp 25 miliar.


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diberikan agar tim pemeriksa pajak yang terdiri atas Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Suap itu diberikan khusus untuk wajib pajak pada 2016.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500 ribu dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan supaya merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016,” kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Perkara ini bermula saat tim pemeriksa pajak yang dipimpin Angin Prayitno mendapati Bank Panin mengalami kekurangan bayar pajak Rp 926 miliar. Temuan itu dituangkan dalam pra-surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

“Bahwa sekitar bulan Mei 2018, bertempat di kantor Bank Panin, Marlina Gunawan menyampaikan kepada Terdakwa adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya Marlina Gunawan meminta Terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin,” ucap jaksa.

Singkat cerita, Veronika menemui bawahan Angin Prayitno pada Juni 2018 di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan itu, dia menawarkan uang Rp 25 miliar agar kewajiban pajak bank Panin diubah di angka Rp 300 miliar.

“Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar,” terang dia.

Veronika disebut sempat menunda pembayaran karena berada di luar negeri. Pada 15 Oktober 2018, Veronika merealisasikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu.

“Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar. Pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu dari total Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk tim pemeriksa pajak dan struktural,” ucap jaksa KPK.

Setelah penerimaan tersebut, Wawan Ridwan beserta tim periksa menyepakati uang tersebut diberikan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Jaksa mengungkap Angin Prayitno tidak mempermasalahkan fee belum dibayarkan sepenuhnya.

“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya, sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang SGD 500 ribu kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani,” jelas jaksa.

Akibat perbuatannya, Veronika didakwakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(detik.c/wara)