Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK, PK Budiman Diadili Suhadi

Jam : 19:55 | oleh -182 Dilihat
Hakim Agung Suhadi
Hakim Agung Suhadi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Hakim agung Gazalba Saleh ditahan KPK karena dugaan menerima suap untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara. Budiman tidak terima dan mengajukan PK.

Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA), Senin (12/12/2022), MA sudah membentuk majelis tersebut. Perkara PK itu mengantongi nomor 127 PK/Pid/2022.

“Ketua majelis DR Suhadi SH MH,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Adapun hakim anggota adalah Suharto dan Soesilo. Sedangkan panitera pengganti Bayu Ruhul Azzam. Untuk diketahui, Suhadi sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pidana. Suhadi sudah menjadi hakim agung sejak 2013.

Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman Gandi Suparman kemudian dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.

Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu kasasi. Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.

Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion. Belakangan, Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK dan ditahan.

DAFTAR TERSANGKA YANG MULIA
KPK menetapkan sejumlah nama karena diduga menerima uang miliaran rupiah agar mengetok putusan sesuai dengan pesanan. Berikut ini daftar tersangkanya.

2 Hakim Agung

Dua hakim agung dijadikan tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana, sedangkan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.

Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Saat ini masih berlangsung.

2 Hakim

2 Hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.

4 PNS MA

KPK juga menerapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:

1. Desy Yustria, sehari-hari PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap.
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.

Staf MA
KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.

Penyuap
KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagia pihak penyuap, yaitu:

1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)

Pengacara
Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:

1. Yosep Parera
2. Seko Suparno (d.c/Erwin)