Majikan Paksa Pembantu Lain Ikut Siksa ART Asal Pemalang

Jam : 19:38 | oleh -450 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang perempuan berinisial SK alias I (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, disiksa majikannya dan sesama ART lain di apartemen di Jakarta Selatan. Polisi mengungkap ART lain terpaksa ikut menganiaya korban karena takut dianggap berkomplot.

“Karena pertama, dia disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan, mereka (ART lain) disangka berkomplot oleh korban,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).

Kepada polisi, ART lain juga merasa gemas terhadap ulah korban. Sebab, ART lain ikut terseret permasalahan dengan majikan.

“Kemudian ART yang lain juga gemas karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena,” ungkapnya.

Korban Dituding Curi Cokelat-Pakaian Dalam
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkapkan motif majikan menyiksa korban. Korban disiksa sang majikan karena ketahuan mencuri cokelat dan pakaian dalam.

“Menurut keterangan tersangka, korban ini disiksa karena ketahuan mencuri,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan korban disiksa sang majikan karena pernah mencuri cokelat. Peristiwa itu terjadi sekitar September 2022.

“Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah,” kata Ratna.

Tersangka berinisial MK (68), yang berstatus istri, kemudian menginterogasi para ART-nya. Diketahui, keluarga itu memiliki 6 ART, termasuk korban.

“Kemudian salah satu ART ini menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini,” jelasnya.

Selain mencuri cokelat, I dituding mencuri pakaian dalam. Hal ini diketahui ketika majikan menelanjangi korban.

“Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain,” ujarnya.

Dia juga telah memeriksa korban terkait pengakuan majikan itu. Namun bagaimanapun, menurutnya, tidak dibenarkan perilaku penganiayaan yang dilakukan majikan. (d.c/Tian)