7 Fakta Kecelakaan Maut Mahasiswa UI hingga Status Tersangka Dicabut

Jam : 09:50 | oleh -245 Dilihat
Muhammad Hasya Attalah Syaputra
Muhammad Hasya Attalah Syaputra

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya, akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi nama baiknya.

Keputusan tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dari hasil gelar perkara khusus tim monitoring, asistensi, dan evaluasi menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan mengatakan Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi ini bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel. Tim ini terdiri dari internal Polda Metro Jaya dan para pakar dari eksternal yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI.

“Tim ini bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran,” kata Dwi Gunawan, dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah mendengar sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak, Irjen Fadil menginstruksikan Tim Monitoring, Asistensi, Evaluasi untuk merespons cepat.

Ditemukan Bukti Baru di Rekonstruksi Ulang
Polda Metro Jaya menggelar forum bersama sejumlah stakeholder terkait untuk mencari titik terang kasus Hasya ini. Hasil forum tersebut kemudian merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI dengan purnawirawan polisi.

Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis (2/2) dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.

“Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak,” kata Trunoyudo.

Dari rekonstruksi ulang tersebut ditemukan adanya bukti baru. Bukti baru ini tak dijelaskan secara rinci, namun pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah ke depan atas temuan bukti baru tersebut.

“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan.
tambahnya.

Status Tersangka Dicabut dan Rehabilitasi Nama Baik
Sementara itu, Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi melakukan gelar perkara khusus. Dari hasil gelar perkara itu, Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi merekomendasikan untuk mencabut status tersangka Hasya dan pemulihan nama baik.

“Langkah yang kami ambil yaitu melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” jelas Trunoyudo.

“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Ketidaksesuaian Administrasi Penetapan Tersangka
Atas temuan Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa itu kemudian ditindaklanjuti dengan dua tahapan. Yang pertama adalah gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur.

“Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP),” ujar Trunoyudo.

Dari hasil evaluasi Tim Monitoring, Evaluasi, dan Evaluasi ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” jelas Trunoyudo.

Polda Metro Minta Maaf
Atas hal ini, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf.

“Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” imbuh Trunoyudo.

Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam dan terus berkomitmen untuk tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan humanisme.

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis,” ucap Trunoyudo.

Pakar Sebut Penetapan Tersangka Hasya Salahi Prosedur
Ahli hukum pidana Efendi Saragih menyebut penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai. Penetapan ini dinilai menyalahi prosedur.

“Terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Efendi dalam jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Maka pencabutan status tersangka Hasya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat. Selain itu pencabutan status tersebut juga sesuai dengan aturan yang ada.

“Sehingga tidak ada cara lain kecuali bahwa memang penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba Nomor 1 Tahun 2002,” jelasnya.

Apresiasi Keluarga Hasya
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Keluarga Hasya mengapresiasi polisi atas pencabutan status tersangka itu.

“Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, saat dihubungi, Senin (6/2).

Gita mengatakan pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Polda Metro untuk membuat terang kasus yang ada. Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah Polda dalam pemulihan nama Hasya sebagaimana yang diharapkan keluarga.

“Bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka. Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga,” jelasnya.

Lebih lanjut, mewakili keluarga Rian menyampaikan terima kasih karena Polda Metro dengan lapang dada meminta maaf dan mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan.

“Serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” kata dia.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, sivitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” pungkas Gita.

Tanggapan Pihak AKBP Purn Eko Setio
Polisi mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, yang tewas dalam kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Apa tanggapan pihak Eko terkait hal ini?

“Itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya, nggak apa-apa, nggak ada ada masalah,” kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Kitson mengatakan kliennya juga siap menghadapi laporan yang dibuat keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran usai Hasya meninggal. Dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada penyidik.

“Tidak ada masalah, karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah. Tapi semuanya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya. Dilihat dari prosesnya,” imbuhnya. (d.c/Udin)