Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Jam : 07:08 | oleh -95 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

ToeNTAS.com,- Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas sampai ke otak peristiwa kejahatan tersebut.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menyusun legal opinion untuk kemudian menjadi pertimbangan agar perkara tersebut dapat diselidiki lebih lanjut oleh Komnas HAM.

Mereka menilai pembunuhan itu, dianggap memenuhi syarat agar perkara dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan keterlibatan Komnas HAM menjadi penting agar kasus itu tak menggunakan konsep hukum pidana biasa yang mengenal kedaluwarsa atau batas waktu penuntutan.

“Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus kemudian dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa, karena ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Arif yang juga perwakilan KASUM dalam konferensi pers, Kamis (19/8).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batas waktu penuntutan terhadap perkara pembunuhan dengan ancaman hukuman mati hanya 18 tahun sejak perkara itu terjadi. Kasus Munir sendiri terjadi pada 7 September 2004 sehingga akan kedaluwarsa pada 2022 mendatang.

Menurut KASUM, kasus pembunuhan ini harus ditinjau secara lebih luas. Banyak fakta yang terungkap selama pengadilan mengadili aktor-aktor lapangan pembunuhan Munir.

Diketahui, dua terpidana dalam perkara ini telah bebas. Pertama ialah Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot pesawat Garuda divonis 14 tahun penjara. Ia bebas pada 29 Agustus 2018 setelah menerima remisi 4 tahun 6 bulan 20 hari. Pollycarpus telah meninggal pada 17 Oktober 2020 karena sakit.

Kemudian, terpidana kedua ialah mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Arif mengatakan dari penelusuran terbukti bahwa diduga ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) yang merencanakan aksi pembunuhan terhadap Munir. Setidaknya, ada sejumlah unsur yang dapat menguatkan pembunuhan Munir sebagai bagian dari pelanggaran HAM Berat.

Seluruhnya, kata dia, termaktub dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Arif kemudian memaparkan beberapa, pertama bahwa pembunuhan Munir merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UU Pengadilan HAM.

Kemudian, Munir dibunuh dengan sebuah serangan yang dilakukan secara sistemik dan langsung terhadap penduduk sipil. Hal itu diatur dalam Pasal 7 UU Pengadilan HAM. Terakhir, fakta persidangan yang menyatakan keterlibatan BIN turut menguatkan desakan tersebut agar kasus diusut lewat mekanisme dugaan pelanggaran HAM Berat.

“Sebagaimana diatur Pasal 18 UU Pengadilan HAM, Komnas HAM satu-satunya lembaga negara yang diberikan mandat untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang berat,” jelasnya.

Sebagai informasi, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR sempat terseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan itu. Namun, ia divonis bebas. Koalisi menilai, keterlibatan BIN dapat juga tergambar dari aktivitas komunikasi antara Pollycarpus dengan anggota lembaga telik sandi itu sebelum pembunuhan terjadi.

Kemudian, KASUM juga menyoroti hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibentuk saat periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 lalu. Namun, hingga kini dokumen hasil kerja tersebut tak pernah diungkap ke publik.

Dalam keterangannya, KASUM menyatakan telah mengirimkan legal opinion itu ke Komnas HAM sejak 21 September 2020. Namun, hingga kini Komisi masih belum menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, wartawan belum mendapatkan pernyataan terkait dari Komnas HAM. (Ira/det.c)