Jejak Mayor Paspampres Diduga Perkosa Kowad Berakhir Disebut Saling Suka

Jam : 11:40 | oleh -170 Dilihat
ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Awal bulan ini publik digegerkan dengan kasus perwira menengah TNI AD, yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), diduga memerkosa perwira menengah komando wanita AD (Kowad), yang berdinas di Kostrad. Terduga pelaku berpangkat mayor dan korban berpangkat letnan dua (letda).

Berdasarkan catatan Wartawan, Jumat (9/12/2022), dugaan pemerkosaan itu terjadi di Bali, di momen pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun tak membantah adanya kasus tersebut.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Kabar terbaru, Andika mengatakan dugaan pemerkosaan tidak terbukti. Karena ternyata keduanya berhubungan intim berdasarkan rasa suka sama suka.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ucapnya, dikutip wartawan Kamis (8/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Kasus Diambil Alih dari Divisi III Kostrad ke Mabes TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa semula menjelaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan ini ditangani Divisi III Kostrad. Namun selanjutnya diambil alih Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidik (penyidikan)-nya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Jenderal Andika Perkasa saat dihubungi, Kamis (1/12).

Andika memastikan kasus akan diusut tuntas, apalagi jika terbukti lantaran merupakan tindak pidana. Andika juga meminta agar pelaku dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Mayor Paspampres Jadi Tersangka dan Ditahan

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Oknum mayor tersebut juga telah ditahan, selama proses hukum berjalan. Dia ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada wartawan.

Sang Mayor Dijerat Pasal Pencabulan

Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada wartawan, Sabtu (3/12). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” tegas Kisdiyanto.

KSAD Isyaratkan Kasus Bukan Perkosaan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya masih mengecek soal benar atau tidaknya dugaan pemerkosaan itu. Dudung menegaskan proses hukum terhadap mayor Paspampres itu belum sampai pada tahap terbukti memperkosa.

“(Sanksi) kalau memang sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya (pelaku) militer dengan (korban) militer itu, pecat. Dua-duanya, kalau misalnya… kita kan akan cek apakah betul pemerkosaan atau tidak, kita cek dulu. Belum (sampai pada) proses ceritanya bahwa itu (betul) diperkosa,” ujar Dudung kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat Rabu (7/11).

Dudung juga mengatakan TNI AD telah memberikan pendampingan psikologis kepada Kowad perwira pertama Kostrad itu. Dudung menyebut pendampingan terhadap korban dilakukan oleh atasan korban.

“Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan,” lanjut Dudung.

Mayor Paspampres-Letda Kostrad Suka Sama Suka

Jenderal Andika mengatakan tidak ditemukan adanya perkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Andika menyebut perwira Kowad Kostrad itu kini juga ditahan.

“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku,” sambung Andika.

Andika mengatakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebut perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ucapnya.

Status Tersangka Mayor Paspampres Gugur

Dengan temuan ini, pasal perkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

“Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila,” terang Jenderal Andika.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Tapi juga sanksi dari internal TNI.

“Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” jelas Andika. (d.c/Restu)