Kapolri ke Teddy Minahasa: Dinda, Saya Tak Mau Kejadian Seperti Sambo

Jam : 09:15 | oleh -139 Dilihat
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menceritakan momen pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika.

Dia menyebut Kapolri meminta agar kasus seperti Ferdy Sambo tidak terjadi lagi yang kala itu membuat cerita rekayasa.

Teddy menceritakan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

“Saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini. Lalu beliau mengatakan ‘dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah. Lalu jadi enggak karu-karuan’,” kata Teddy menirukan Kapolri.

Teddy menjelaskan dari penetapan Dody Prawiranegara sebagai tersangka kasus narkotika. Setelah itu, istri Doddy menemui Teddy pada 13 Oktober 2022 selama kurang lebih 10 menit.

Selang satu jam, terdakwa Syamsul Maarif menyambangi kediaman Doddy bersama anggota kepolisian. Sebelumnya, Dody telah memberitahu istri melalui telepon bahwa jika ada orang yang datang bersama Syamsul Maarif diizinkan untuk ke kamar atas.

Syamsul Maarif bersama dua orang lainnya kemudian naik ke kamar atas rumah Dody dan turun dengan membawa sebuah kotak kayu.

Usai bertemu istri Dody, Teddy kemudian berangkat ke rumah sakit Medistra untuk melakukan tindakan medis. Di sana dia dibius total selama tiga jam.

Setelah itu, Teddy menghadap Kapolri untuk menjelaskan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.

Dia mengaku patuh dengan perintah Kapolri. Teddy lantas ke kantor Kadiv Propam dan kemudian diarahkan ke Biro Paminal Mabes Polri. Di sana Teddy dimintai keterangan terkait kasus narkotika.

“Namun sebelumnya saya diambil urine, darah, dan rambut,” ujarnya.

“Setelah diambil urine, darah, dan rambut, untuk kepentingan laboratorium, setelah magrib saya diperiksa oleh anggota Biro Paminal Divisi Propam Polri,” sambungnya.

Teddy mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, saat itu Teddy belum selesai pemeriksaan di Biro Paminal.

“Ganti hari tanggal 14 (Oktober) pukul 00.30 WIB saya diambil alih oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap,” kata Teddy.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu diduga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. (d.c/Ridwan)