Polres Bandung Bongkar Sindikat Pemalsu Kemasan Terigu

Jam : 12:37 | oleh -199 Dilihat
Dari kiri ke kanan foto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Kabupaten Bandung, (ToeNTAS.com), – Polisi membongkar aksi sindikat pemalsu kemasan tepung terigu di Ciparay Kabupaten Bandung. Personel Satreskrim Polres Bandung turut menangkap tujuh tersangka yaitu inisial NS, AS, DS, NSR, UK, YTS, dan SA.

“Para tersangka mengganti kemasan karung dari terigu merek T dan E menjadi merek SB yang dijual dengan harga lebih mahal,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bandung Ipda M Yusuf Bachtiar di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (7/6/2017).

Yusuf mengungkapkan, modus operansi para pelaku yakni membeli tepung terigu merek T dan E dengan harga Rp 105.000, lalu terigu dipindahkan ke karung merek SB dan dijual seharga Rp 120.000-Rp 125.000 perkarung.

Guna meyakinkan calon pembeli, NS dan komplotannya membuat kupon undian yang diperoleh konsumen saat membeli tepung terigu merek SB. “Tersangka menjual kepada pengepul dengan harga yang lebih mahal. Sementara ini kita mendapatkan keterangan bahwa ada satu orang yang mengedarkan ke toko-toko di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Menurut Yusuf, sindikat ini mengaku melakoni aksinya sudah satu bulan sebelum memasuki Ramadan. Meski tepung terigu kemasan ulang ‘karya’ NS dan kawannya tersebut tak mengandung bahan berbahaya, Yusuf mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung lebih berhati-hati agar tak tertipu.

“Untuk terigu yang telah diganti kemasannya, warnanya agak kuning. Berbeda dengan merek SB yang premium dan warnanya putih. Setelah kita cek, agak kasar dan kuning. Menjelang Lebaran ini, harus lebih hati-hati dalam memilih bahan pokok untuk makanan,” ujar Yusuf.

Polisi menyita barang bukti puluhan karung bermerek E , T dan SB yang ditaksir memiliki berat tiga ton, puluhan karung kosong terigu merek E, T dan SB, dua unit mesin jahit (untuk segel karung), serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk distribusi tepung terigu kemasan palsu.

Para tersangka melanggar Pasal 139 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang ancaman hukumannya penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini Satreskrim Polres Bandung masih memburu seorang tersangka lainnya, inisial Y, diduga kuat berperan sebagai pemodal yang membeli tepung terigu untuk diubah kemasannya. (dt.c\nge).-