Ulah Beringas 4 Eks Sekuriti Ancol Bikin Pria Diduga Maling Tewas

Jam : 11:32 | oleh -202 Dilihat
ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang pria bernama Hasanuddin (43) tewas usai dianiaya 4 orang eks sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Para pelaku menganiaya korban karena mencurigainya hendak melakukan pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/7) siang. Para pelaku mencurigai Hasanuddin akan melakukan pencurian karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Mereka kemudian menangkap Hasanuddin dan membawanya ke pos keamanan. Di sana, Hasanuddin dianiaya dan dipaksa untuk mengaku.

Korban tidak sadarkan diri usai dianiaya selama kurang lebih dua jam. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

“Betul, korban atas nama Hasanuddin (43) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana, Senin (31/7/2023).

Polisi kemudian menangkap keempat sekuriti tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Keempat tersangka yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) kini ditahan polisi.

Korban Dicurigai Hendak Mencuri
Kejadian bermula ketika dua orang sekuriti sedang berpatroli memergoki korban. Sekuriti mencurigai korban hendak melakukan pencurian karena gerak-gerik yang mencurigakan.

“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli, kemudian dia menemukan salah satu orang (korban) dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitaran Ancol. Saksi mengamankan orang tersebut,” kata Iptu Gusti.

Sekuriti tersebut kemudian mengamankannya. Akan tetapi, saat itu tidak ditemukan ada barang bukti pada korban.

“Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu,” tuturnya.

Dibawa ke Pos Sekuriti dan Diinterogasi
Kedua pelaku P (35) dan H (33) kemudian membawa korban ke pos keamanan. Di sana keduanya menginterogasi korban sambil menganiaya.

“Di situ dilakukan interogasi ulang lagi oleh para pelaku P dan H. Waktu dilakukan interogasi, dibarengi dengan tindakan penganiayaan berupa pukulan menggunakan tangan kosong maupun kaki dan salah satu benda yaitu potongan bambu. Dipergunakan untuk memukul korban,” jelas Gusti.

“Dari keterangan, korban ini adalah salah satu residivis atau yang suka melakukan tindak pidana pencurian HP atau dompet baik di dalam bis atau tempat umum lain,” lanjutnya.

Korban Dipecut Kabel
Pada saat dianiaya tersebut, korban sempat hendak melarikan diri, namun dihadang pelaku H. Korban selanjutnya mendapatkan penganiayaan kembali dari keduanya.

Tak berselang lama, datang dua petugas keamanan lain K (43) dan S (31). Keduanya pun turut serta menganiaya korban. Bahkan, pelaku K menggunakan kabel sepanjang 2 meter untuk memecut korban.

“Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru yaitu K. Juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter. Untuk memecut korban. Setelah dilakukan pemecutan, pelaku K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban,” kata dia.

Dianiaya Selama Hampir 2 Jam
Gusti mengungkapkan korban dianiaya selama kurang lebih dua jam. Akibat penganiayaan itu korban dinyatakan tewas.

“Bisa dibilang seperti itu. Karena (penganiayaan) dari jam 13.30 WIB sampai dengan jam 3 lebih sedikit, 15.30 WIB,” kata Gusti.

Saat menjelang sore, korban sudah dalam kondisi hilang kesadaran usai dianiaya para pelaku. Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan akan dilepaskan atau diturunkan di luar Ancol.

Namun, saat itu korban sudah pingsan dan kepala sekuriti memerintahkan untuk mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan penganiayaan brutal dari para pelaku.

4 Sekuriti Jadi Tersangka
Gusti mengatakan keempat pelaku ditangkap di hari yang sama. Saat ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pademangan.

“Pasal 170 ayat (2) ke-3e. Tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun. Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat (3) yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan,” pungkasnya.

Ancol Minta Maaf
Pengelola Taman Impian Jaya Ancol menyayangkan tindakan empat sekuritinya yang menganiaya pria yang dicurigai maling hingga tewas. Ancol meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Pejabat Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (1/8/2023).

Ia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi atas kekerasan yang berujung kematian pria tersebut.

“Kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut,” imbuhnya.

Keempat Sekuriti Dipecat
Eko menyatakan keempatnya bukan karyawan Ancol. Keempat sekuriti yang kini jadi tersangka itu merupakan tenaga alih daya (outsourcing).

“Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal ini, Ancol memberhentikan keempat sekuriti tersebut. Keempatnya bukan lagi sekuriti Ancol.

“Betul dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol,” kata Eko. (d.c/Endah)