Kasus Setoran Triwulan, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim 10 Jam

Jam : 12:55 | oleh -212 Dilihat

Surabaya, (ToeNTAS.com), – Penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim selama 10 jam terkait operasi tangkap tangan (OTT) suap setoran triwulan. Penyidik membawa berkas-berkas diduga terkait kasus dengan menggunakan 4 koper besar.

Tidak ada pernyataan yang diberikan tim KPK. Mereka langsung menaiki 6 mobil dengan pengawalan petugas Brimob bersenjata laras panjang, Rabu (7/6/2017).

Pantauan di lokasi, ruangan terakhir yang menjadi fokus penggeledahan ruang kerja Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati. Penggeledahan ruang kerja tersebut selesai sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan mulai dilakukan mulai sekitar pukul 09.30 WIB. Ruangan pertama yang digeledah adalah ruang arsip kemudian ruang keuangan dan terakhir di ruang kerja Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati.

Penggeledahan terkait dengan operasi tangkap tangan setoran triwulan yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati dan tiga orang lainnya.

Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.

Diduga uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.(dt.c/kris).-