Novel: Putusan MK soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini

Jam : 15:40 | oleh -103 Dilihat
Novel Baswedan
Novel Baswedan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Novel Baswedan menilai putusan itu tidak bisa diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri.

“Putusan MK ini mestinya tidak bisa diberlakukan pada pimpinan KPK periode ini. Karena pimpinan KPK sekarang ini diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Masa jabatan Firli Bahuri dkk diketahui akan berakhir pada tahun ini. Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik pada tahun 2019 melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Atas dasar itu, Novel menyebut seharusnya peraturan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK baru diterapkan setelah era Firli Bahuri berakhir.

“Sehingga putusan ini berlaku untuk periode berikutnya. Apalagi Setneg sudah memilih Panitia Seleksi Pimpinan KPK, tinggal mengumumkan saja,” ujar Firli.

Lebih lanjut, Firli meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak akan mengeluarkan aturan baru untuk memfasilitasi perpanjangan masa tugas Firli Bahuri dkk. Sebab, menurutnya, hal itu akan membuat Jokowi seolah tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

“Saya sangat percaya presiden tidak akan membuat SK Presiden baru untuk kepentingan pimpinan KPK yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat malu Presiden karena terkesan tidak berpihak terhadap upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman. (d.c/Vina)